Dalam rangka mendukung implementasi kesepakatan adat mukim tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis mukim, FDKP membukukan dan menyerahkan buku aturan adat mukim. Sejak tanggal 6 Juni 2020, FDKP mulai menyerahkan buku aturan adat mukim yang telah dicetak tersebut.
Delapan Mukim dampingan FDKP ini tersebar di 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Tengah. Adapun mukim tersebut adalah Mukim Ketol di Aceh Tengah, Mukim Datu Derakal, Mukim Tugu RRI di Bener Meriah, Mukim Krueng, Mukim Juli Selatan, Mukim Blang Birah Mukim Bate Kureng, Mukim Kuta Jeumpa di Bireuen.
Buku Kesepakatan adat tersebut selanjutkan menjadi acuan kebijakan dan kebijaksanaan mukim dalam mengelola lingkungan hidup di wilayah masing-masing. [Mulya]